Untuk Penerbangan Haji, Pemerintah Tetap Pilih Garuda dan Saudi Airlines
Setelah melakukan evaluasi dan kajian mendalam, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak menggunakan maskapai penerbangan Batavia Air dan Lion Air, memilih maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines sebagai operator penerbangan dalam pengangkutan jamaah haji tahun 2011.
Seperti pernah diberitakan, Batavia Air dan Lion Air berkeinginan untuk terlibat dalam angkutan haji di Indonesia. Dan pemerintah pun mempersilahkan dua pernerbangan itu untuk mengajukan penawaran harga kepada Panitia Kerja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2011. Harga yang ditawarkan kedua maskapai penerbangan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga yang diusulkan pemerintah dalam usulan BPIH 2011.
Hal ini membuat DPR optimis BPIH 2011 bisa turun. Anggota Komisi VIII DPR Rahman Amin mengungkapkan, Batavia Air menawarkan tarif sebesar 1.810 dollar AS untuk embarkasi Banda Aceh dan 2.008 dollar AS untuk embarkasi Makassar. Sedangkan, Lion Air menawarkan empat embarkasi. Cuma, Rahman mengatakan, Lion Air tidak serius menawarkan harga.
Rahman mengatakan, adanya maskapai lain selain PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ini membuat BPIH semakin kompetitif. Sebab, selama ini pengangkutan jemaah haji selalu diberikan seluruhny ke Garuda. “Maka Garuda juga harus bersaing, apakah berani menurunkan harga,” katanya.
Meski begitu, Zulkarnaen Djabar dari Komisi VIII DPR mengingat, maskapai yang terlibat dalam penyelenggaraan haji harus memenuhi berbagai persyaratan kendati tarifnya lebih rendah. Selain dari sisi keamanan dan kenyamana, dia mengatakan, maskapai tersebut harus bisa mengangkut jemaah dalam jumlah besar. “Minimal sekitar 20.000 jemaah. Kalau hanya ribuan ya agak susah,” tandasnya.
Sebelumnya Batavia pernah melakukan penawaran bersedia mengangkut sebanyak 30.000 jamaah. Sedangkan Lion Air hanya 9.000 jamaah.
Dengan adanya penawaran dari dua maskapai penerbangan tersebut, pihak Kementerian Agama melakukan kajian intensif dengan Kementerian Perhubungan terkait kesiapan dan tawaran yang diajukan pihak Batavia. Berbagai kemungkinan dikaji. Hal itu karena permintaan melibatkan maskapai lain selain Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines, merupakan salah satu kesimpulan antara pemerintah dan komisi VIII DPR-RI beberapa waktu lalu.
Tetapi, Menteri Agama sendiri pernah menegaskan bahwa dilibatkan atau tidak penerbangan swasta itu tergantung pada kemampuan maskapi tersebut dalam memenuhi 33 persyaratan penerbangan haji. Berdasarkan kajian, pihak Batavia telah menunjukkan usaha komitmen memenuhi persyaratan itu.
Terbukti, pada rapat kerja Kemenag dengan DPR, Menag mengungkapkan baru ada 22 persyaratan yang baru terpenuhi. Dan tinggal beberapa persyaratan yang tersisa. Pihak Kemenag pun berharap persyaratan yang tersisa bisa segera terpenuhi. Pertanyaannya adalah apakah jika persyaratan itu terpenuhi Batavia ikut terlibat dalam angkutan haji? Sekali lagi bahwa Kemenag tidak bisa menjamin keikutsertaan maskapai tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay, mengatakan penentuan terlibat atau tidak Batavia Air berada dalam wewenang Kementerian Agama. Tugas yang dijalankan oleh instansinya itu sebatas menyampaikan data terkait kesiapan maskapai tersebut.
Pihak Kemenhub, kata Herry, sudah menyampaikan bahan pertimbangan Kementerian Agama untuk menunjuk maskapai penerbangan. Namun, Herry enggan menjawab ketika disodori pertanyaan laik atau tidakkah maskapai penerbangan Batavia Air untuk terlibat sebagai operator haji tahun ini. “Tergantung Kemenag,” katanya akhir Juni lalu.
Karena itu, setelah melakukan berbagai kajian, Kementerian Agama menetapkan Garuda Indonesia dan Saudi Airline sebagai maskapai penerbangan yang berhak untuk mengangkut jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Menurut Direktur Pelayanan Haji, Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi di lapangan dari Kementerian Perhubungan, maskapai Batavia Airline tidak bisa terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Batavia tahun ini, belum bisa, karena memang secara persyaratan teknis belum dipenuhi. Bahkan, syarat yang mutlak berdasarkan hasil penilaian dan hasil penilaian lapangan dari Kementerian Perhubungan tahun ini belum bisa,” ujar Supi beberapa waktu lalu.
Dari 33 persyaratan yang ditentukan, kata dia, ada sekitar delapan persyaratan yang belum dipenuhi oleh Batavia Air. “Secara teknis saya tidak ingat,” katanya lagi.Senada dengan Supi, Kepala Seksi Transportasi Udara, Subdit Transportasi dan Perlindungan Jamaah, Kementerian Agama Edayanti menegaskan, hasil evaluasi terhadap Batavia, disimpulkan maskapai tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai rencana kerja dan syarat-syarat spesifikasi angkutan udara bagi jamaah haji Indonesia.
Sebab, dari 33 persyaratan yang ditentukan baru 25 persyaratan yang dipenuhi oleh maskapai penerbangan Batavia Air. Menurut dia, ada empat persyaratan utama dan mutlak dipenuhi dalam penawaran penyelenggara angkutan udara untuk penerbangan haji yang tidak terpenuhi yakni, pertama, pemenuhan terhadap jumlah pesawat yang dibuktikan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pengadaan pesawat tidak sesuai dengan jumlah embarkasi yang ditawarkan.
“Batavia menawarkan pelayanan untuk semua embarkasi, tapi terakhir mereka hanya memenuhi tiga pesawat dan itu tidak mungkin untuk seluruh embarkasi,” ungkapnya.Kedua, pihak maskapai penerbangan Batavia Air juga tidak menyerahkan sertifikasi kelayakan udara terhadap pesawat yang ditawarkan. Ketiga, tidak melampirkan bukti perawatan berkala, atas pesawat yang ditawarkan dan terakhir tidak menyertakan pesawat cadangan atau back up. “Empat poin ini yang pokok dan mutlak harus ada, itu tidak dilampirkan,” ungkapnya.
Eda menambahkan, alasan maskapai penerbangan Batavia Air tidak memenuhi persyaratan yang diajukan karena menunggu penunjukkan dahulu dari Kementerian Agama. “Jadi seperti telor dan ayam, ada kepastian baru mereka mencari pesawat, sedangkan yang terjadi
selama ini untuk Garuda dan Saudi Arabia itu mereka mencari pesawat dulu baru mengajukan,” bebernya.
Berbeda dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airline yang sudah memenuhi rencana kerja dan syarat-syarat kerja dan spesifikasi syarat-syarat penyelenggara angkutan udara bagi jamaah haji Indonesia 1432 H. “Garuda dan Saudi sudah konform,” katanya.
Menurut dia, maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah menyiapkan 14 pesawat untuk melayani sembilan embarkasi sedangkan, Saudi Airline menyediakan 10 pesawat termasuk pesawat back up untuk melayani tiga embarkasi.
Eda mengaku, operasional kedua maskapai pernerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airline dalam penyelenggaraan ibadah haji tinggal menunggu peraturan menteri agama (PMA) yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) menteri Agama.
“Inspeksi terhadap pesawat sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, tinggal operasional saja dan menyiapkan hal-hal teknis lainnya. Tinggal menetapkan surat keputusan. Kan penetapan ini perlu Peraturan Menteri Agama yah”
Sumber: Realita HAJI Edisi V / Tahun 2011 hal. 16-18