Home / Haji / Standarisasi Makanan Jamaah Selama Musim Haji

Standarisasi Makanan Jamaah Selama Musim Haji

makanan haji

Makanan Jamaah Haji

Untuk mencegah kemungkinan terjadinya makanan basi yang tersaji untuk jamaah, pemerintah telah melakukan sejumlah langkahpencegahan. ‘’Kami telah menetapkan sejumlah tahapan standardisasi,’’ ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, saat berkunjung ke dua perusahaan katering Madinah, Bin Yamani dan Al Amoudi.

Bahrul mengungkapkan, standardisasi itu diterapkan untuk peralatan masak, orang, proses serta bahan baku, termasuk untuk urusan menu.

‘’Semua sudah masuk ke dalam kontrak dan dikendalikan oleh pengawas katering,’’ ujar Bahrul.

Standar bahan baku diterapkan dengan mengirimkan seluruh bahan yang dibutuhkan sekitar dua bulan sebelumnya seperti beras dan bumbu-bumbu dapur yang didatangkan dari Indonesia.

Standardisasi bahan baku juga diterapkan misalnya dengan cara pemilihan beras kualitas AA yang setara dengan beras rojolele di Tanah Air.

Sayuran yang diolah pun datang setiap hari. ‘’Kalau lewat satu hari dikhawatirkan kualitasnya sudah menurun,’’ kata Bahrul.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, sejumlah komoditas didatangkan dari berbagai negara. Misalnya, daging dan ayam didatangkan dari Brasil dan ikan berasal dari Selandia Baru.

Tak ketinggalan, adanya standardisasi tenaga seperti mendatangkan koki dari Indonesia. Dia menambahkan pula para koki itu akan menjadi konsultan untuk dapur. Para koki atau para pengawas masak sendiri, lanjut Bahrul, tidak sembarangan pula direkrut. Mereka harus memiliki sertifikat memasak serta kartu kesehatan pegawai yang merupakan syarat mutlak rekrutmen.

Ada pula standardisasi proses dan sanitasi yang merupakan langkah terakhir untuk menghasilkan menu makanan layak konsumsi untuk jamaah.

‘’Intinya kami akan memperketat standardisasi, termasuk pula standardisasi distribusi agar tidak terlambat diterima oleh jamaah,’’ ujarnya.

Bahrul turut menegaskan, pihaknya tak akan segan memasukkan perusahaan katering dalam daftar hitam (black list) bila telah terbukti makanan dari perusahan tersebut yang memicu kasus diare pada jamaah.

Sebagai langkah antisipatif lanjutan, pada kemasan kotak makan yang akan dibagikan pada jamaah tertera tulisan ‘makan siang’ untuk jatah makan siang yang disertai pula dengan ketentuan batas waktu konsumsi hingga pukul 15.00. ‘’Ini agar jamaah tidak terlalu lama menyimpan makanan tersebut,’’ kata Bahrul.

Selain itu, tertera pula nomor telepon yang bisa dihubungi jika terjadi masalah dalam menu atau pendistribusian makanan.

Sumber: Realita Haji Edisi VIII/2012 hal. 17

About rowi

Check Also

Haji Tamattu’ Artinya

Haji Tamattu’ Haji Tamattu’ yakni berihram untuk umroh pada bulan-bulan haji (bulan Syawal, kemudian Dulqa’dah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *