Perlu Ketegasan Atasi Haji Non-Kuota
Mengatasi makin banyaknya haji non kuota pada setiap musim haji, perlu ada ketegasan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai: kementerian agama, imigrasi, dan kedutaan besar Arab Saudi.
Selama ini ada kesan jika ada peristiwa pada jamaah haji non kuota, terjadi saling lempar kesalahan. Padahal, yang penting, adalah diperlukan ketegasan dari para pemangku kepentingan, kata Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Himpuh) Baluki Ahmad di Jakarta, Jumat (22/).
Para pemangku kepentingan perlu duduk satu meja, menyatukan persepsi dan tindakan nyata untuk mencegah makin banyaknya jmaah haji non kuota. Penyelenggara haji khusus, atau dahulu lebih dikenal sebagai haji ONH plus, kadang dipersepsikan ikut bermain membawa haji non kuota, katanya.
Persepsi itu, menurut Baluki, jelas merugikan penyelenggara haji khusus. Untuk itu perlu ketegasan dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) untuk mengeluarkan regulasi yang bisa menekan jumlah haji non kuota.
Haji non kuota selalu menimbulkan masalah pada setiap musim haji. Pasalnya, jamaahnya dengan membayar mahal kepada penyelenggara di tanah suci terlantar. Dampak dari itu, pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terganggu mengatur haji reguler dan tenaganya terkuras menangani kasus haji non kuota, katanya.
Kaberangkatan haji non kuota tak bisa dicegah pihak imigrasi lantaran mereka punya paspor dan visa haji. Sesungguhnya hal itu bisa dilakukan jika antara pihak kedutaan Arab Saudi dan Ditjen PHU menyepakati bahwa hanya calon haji yang memiliki tiket pulang pergi (PP), punya pemondokan dan dukungan dokumen lainnya baru bisa mendapatkan visa haji.
Jika visa haji dikeluarkan tanpa disertai tiket, misalnya, bisa jadi calon haji non kuota dapat lolos dari imigasi. Sebab, imigrasi tak dapat mencegah lantaran yang bersangkutan punya paspor dan visa haji. Jika mengacu haji khusus, visa haji baru dapat diperoleh jika dukungan tiket dan dokumen sudah lengkap, ia menjelaskan.
Haji khusus, untuk mendapatkan visa haji selain harus memilki kelengkapan dokumen berupa paspor dan tiket pulang-pulang, juga punya identitas khusus seperti barcode. Karena itu, mencegah haji non kuota sesungguhnya mudah. Tentu jika pihak pemangku kepentingan memiliki good will dan ketegasan, tambahnya.
Terkait makin dekatnya musim haji 2012, pada Rakernas Kementerian Agama di Jakarta, 21-22 Juni 2012, Menteri Agama Suryadharma Ali mengeluarkan imbauan agar umat Islam untuk tidak tergiur dengan iming-iming pergi haji cepat dengan cara ilegal.
Patuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, haji non kuota bukan hanya merugikan calon haji bersangkutan ketika di Mekkah juga mengganggu konsentrasi ibadah pada puncak ritual haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah (Armina). Mereka kebanyakan tak memiliki pondokan. Demikian juga saat di Armina, mengambil alih tenda bagi jamaah haji reguler. “Jelas mengganggu,” katanya.
Sumber: Realita Haji Edisi IV / Tahun 2012 hal.9