Kuota Haji Gagal
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Indonesia masih menunggu tambahan kuota jamaah calon haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Kami masih menunggu tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dan hingga kini belum ada kabarnya,” ujar Menag saat silaturahmi dengan ribuan pegawai Kanwil Kementerian Agama Kalsel di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan, sudah menyampaikan permohonan tambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi sebanyak 30.000 orang dan biasanya diberi tambahan sebanyak 10.000 orang.
Menurut dia, jika permohonan tambahan kuota tersebut dipenuhi dan jumlahnya sesuai perkiraan sebanyak 10.000 maka diperuntukkan bagi jamaah calon haji berusia lanjut.
“Tambahan kuota itu diperuntukkan bagi jamaah calon haji berusia lanjut terutama yang berusia di atas 80 tahun yang jumlahnya terdata sebanyak 6.500 orang,” ungkapnya.
Dikatakan, jumlah tambahan kuota haji itu diperkirakan tidak mencukupi karena sesuai ketentuan setiap satu jamaah calon haji berusia lanjut harus didampingi satu orang pendamping.
Pendampingnya merupakan keluarga atau kerabat yang bisa menjaga jamaah berusia lanjut melaksanakan setiap rangkaian ibadah haji baik sejak keberangkatan dan selama di tanah suci hingga kepulangan.
“Jika setiap jamaah berusia lanjut didampingi satu orang pendamping berarti ada 13.000 yang harus disiapkan sehingga tambahan kuota itu masih kurang, tetapi akan dicarikan bagaimana solusinya,” kata dia.
Ditambahkan, permintaan tambahan kuota haji itu dilakukan pemerintah karena jumlah jamaah haji yang paling banyak di dunia berasal dari Indonesia sehingga diupayakan penambahan kuota.
Di sisi lain penambahan juga dilakukan untuk mengurangi daftar tunggu jamaah calon haji yang sudah menyetor ongkos naik haji (ONH) namun harus menunggu hingga belasan tahun untuk bisa diberangkatkan.
“Tambahan kuota haji itu membantu mengurangi antrea dalam daftar tunggu sehingga keluhan jamaah calon haji dari berbagai wilayah di Indonesia yang menunggu hingga belasan tahun tidak terjadi lagi,” katanya.
Sumber: Realita Haji Edisi VIII/2012 hal. 16