Home / Paspor / Langkah Pembuatan Paspor Online Untuk Umroh

Langkah Pembuatan Paspor Online Untuk Umroh

pembuatan paspor online

Paspor merupakan salah satu dokumen wajib bagi jamaah umroh. Kini membuat paspor semakin mudah dengan adanya layanan pembuatan paspor secara online dari kantor imigrasi. Apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Nikah / Akte kelahiran / ijazah (Dapat dipilih salah satu)
4. Surat Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta.

Untuk pendaftaran online silahkan scan dokumen-dokumen di atas dalam bentuk hitam putih dengan ukuran file tidak lebih dari 1,8 MB.

permohonan paspor baru untuk umroh

Paspor Online Umroh

Adapun cara Pembuatan paspor online untuk keperluan umroh sebagai berikut:

1. Buka website www.imigrasi.go.id dan pilih Layanan Paspor Online kemudian klik Pra Permohonan Personal. Isi seluruh form sesuai data yang diperlukan, selanjutnya upload hasil scan KTP, KK dan Akta Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah. Kemudian tentukan kantor imigrasi yang hendak anda datangi serta tentukan tanggal kehadiran.

2. Setelah itu kita akan mendapatkan tanda terima pra permohonan dalam bentuk file PDF, silahkan di Print. Setelah itu lakukan pembayaran paspor di bank BNI.

3. Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan fotokopi semua dokumen di atas dalam kertas A4 tanpa digunting, print out form pendaftaran serta jangan lupa materai 6000 dan bukti pembayaran di bank BNI. Setelah itu silahkan datang ke kantor imigrasi pada tanggal sesuai yang anda pilih sebelumnya. Ambil MAP Hijau formulir pendaftaran paspor di tempat yang telah ditentukan, isi form pendaftaran sesuai data yang dibutuhkan. Untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 suku kata tanpa gelar.

4. Masuk ke ruang pembuatan paspor dan ambil nomor untur untuk antri di bagian paspor online. Setelah lolos verifikasi, anda bisa antri untuk foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto, seluruh atribut yang melekat di kepala harus dilepas (kacamata,softlens, peci, dll) kecuali jilbab bagi perempuan disarankan memakai jilbab yang berwarna karena bacgroud foto putih. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, pemohon diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara.

5. Setelah wawancara selesai, maka selesailah proses pengajuan paspor. paspor akan jadi dan dapat diambil 3 hari setelah foto dan wawancara.

About rowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *