Dari Kuota Haji Tambahan Hingga Proses Visa
Perhajian semakin disibukkan dengan penambahan kuota haji yang mendadak sehingga memerlukan persiapan dan kerja tambahan.
Lobi pemerintah Indonesia ke Kerjaaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji musim 2011 ini sudah dianggap maksimal. Sebab, sebelumnya, pemerintah memperjuangkan permintaan kuota tambahan sebesar 27 ribu sehingga menjadi 238.000 sesuai jumlah penduduk Indonesia sesuai dengan hasil sensus 2010 terbaru. ”Urusan tambahan kuota ini, kita termasuk cerewet,” kata Menteri Agama RI dengan wajah yang berbinar-binar sambil bercerita proses penambahan kuota.
Penambahan kuota ini akan menggenapi total kuota jamaah haji Indonesia menjadi 221 ribu orang. Sebelumnya, kuota definitif jemaah haji Indonesia sesuai keputusan OKI (Organisasi Konferensi Islam) 1985 adalah 211 ribu orang. Kuota itu kemudian dibagi 194 ribu kursi untuk jamaah reguler dan 17 ribu kursi untuk jemaah haji khusus atau ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Kini, dengan penambahan kuota haji terbaru, jumkah jemaah haji reguler menjadi 201.000 jemaah dan jemaah haji khusus menjadi 20.000 jemaah.
Menteri Agama RI menegaskan, tambahan kuota ini diprioritaskan untuk provinsi-provinsi dengan daftar tunggu atau waiting list yang panjang. Di antaranya untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di empat provinsi ini, kursi keberangkatan haji untuk tahun 2020 sudah tak tersisa.
Pertimbangan selanjutnya adalah prioritas usia jemaah haji. Menurut Menteri Agama, setelah dibagi per provinsi, lalu bakal dipilah lebih spesifik lagi sesuai umur jamaah. ”Prioritas kami adalah jamaah di atas 60 tahun,” kata menteri yang akrab dipanggil SDA itu. Ia mengingatkan, jamaah di atas 60 tahun yang masuk daftar tunggu, berpeluang naik haji tahun ini asalkan hanya mau berangkat haji dengan satu pendamping saja.
Dalam pola ini, sekitar 3.500 sudah dialokasikan untuk mereka sesuai dengan data yang ada di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu. Sehingga terjaring mereka yang berusia antara 83 tahun hingga 103 tahun. Separuhnya lagi menjadi kebijakan provinsi, misanya untuk memberikan kepada muhrim seorang jemaha yang berangkat. Atau, orangtua dan anaknya yang terpisah keberangkatannya.
Penambahan itu patut disyukuri. Sebab dari segi jumlah, angka 10.000 sangatlah besar. Tentu, kita tidak puas dengan penambahan kuota ini secara prosentase. Sebab, jika dibanding dengan Malaysia yang mendapat tambahan 2.000 atau sekitar 7,5% dari 26.000 jemaah haji sebelumnya, kita kecil. Atau Srilangka yang mencapai tambahan kuota haji 35% dari 2.800 jemaah haji menjadi 3.800 jemaah. Sementara kita hanya mendapatkan sekitar 4% lebih. Namun, secara angka memang sangat besar.
Seperti dikatakan Menteri pada Jabatan Perdana Menteri Malaysia Jamil Khir Baharom yang dikutip Kantor Berita Malaysia Bernama, penambahan kuota haji Malaysia terkait dengan peningkatan penduduk Malaysia yang kini telah mencapai 28 juta. Maka, seharusnya, jika mengacu pada kondisi jumlah penduduk, maka semestinya Indonesia juga mendapatkan 238.000 jemaah, karena jumlah penduduk kita telah mencapai 238 juta berdasarkan sensus terakhir, seperti yang pernah diminta menteri Agama RI.
Srilangka, misalnya, seperti dikutip harian Arab News edisi Senin, 19 September lalu, penduduk muslimnya hanya 7% dari 20 juta penduduk yang mayoritas beragama Buddha. Namun, sesuai keputusan OKI 1985 yang memberikan porsi sesuai jumlah penduduk muslim di negeri itu, maka porsinya seharusnya hanya 1.400 jemaah haji.
Seperti diutarakan Menteri Senior Sri langka Abdul Hameed Mohamed Fowzie, penambahan itu diminta karena hingga kini sudah tercatat 5.000 jemaah haji yang masuk daftar tunggu. Sungguh beda jauh dengan jumlah daftar tunggu jemaah haji Indonesia yang sudah mencapai 1,3 juta jemaah haji lebih.
Memang, kita tidak bisa berbuat apa-apa terkait soal kuota haji karena persoalan ini adalah wewenang sepenuhnya Kerajaan Arab Saudi, meski dalam klausul Organiasi Konferensi Islam yang menetapkan 1/1000 dari jumlah penduduk muslim masih tetap berlaku.
Penambahan kuota 10.000 jemaah haji menjadi berarti karena jumlah daftar tunggu jemaah haji kita sudah mencapai 1 juta jemaah haji lebih yang artinya secara rata-rata akan habis dalam lima tahun lebih. Bahkan beberapa daerah ada yang memiliki masa tunggu hingga 10 tahun. Begitu juga bagi Malaysia, jumlah 2.000 sangat berarti dalam menopang daftar tunggu jemaah hajinya yang mencapai 650.000 jemah haji yang memiliki masa tunggu selama 26 tahun.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama segera membagi penambahan kuota haji itu: 7.000 untuk haji reguler dan disebar ke seluruh provinsi di tanah air. Sedangkan sisanya, 3.000 diberikan kepada haji khusus. “Semua pembagian porsi haji proposional,” kata Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi pada pembagian porsi haji provinsi di Jakarta, Rabu, 14 September lalu, usai qur`ah (undian) pemondokan haji yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali di Hotel Mercure, Ancol.
Menurut Supi, porsi haji tambahan diprioritaskan bagi calon jemaah haji berusia lanjut, seperti dari Nanggroe Aceh Darussalam yang tercatat ada jemaah haji berusia 102 tahun, sehingga pemerintah memberi kesempatan lebih awal. Sisanya, diberikan kepada jemaah yang terkait persoalan pemberangkatan muhrim atau pendampingnya. Jemaah lanjut usia tentu harus ada pendampingnya selama berhaji. “Hal ini perlu diakomodir. Selain itu juga bagi orang yang mendampingi jemaah yang uzur,” jelas Supi.
Karena pendeknya waktu, pemerintah hanya menetapkan masa pelunasan kuota tambahan haji ini hanya 5 hari (dalam 3 hari kerja) sejak 15 September hingga 19 September. Pemerintah berharap proses pelunasan haji tambahan benar-benar dimanfaatkan jemaah haji. Sehingga, proses paspor dan visa dapat dikerjakan sesuai jadwal. “Seluruh proses penyelesaian visa harus sudah selesai sebelum 1 Oktober 2011,” kata Supi.
Adapun penyebaran porsi haji tambahan tersebut yaitu Nanggroe Aceh Darussalam 1.152 orang, Sumatera Utara 289, Sumatera Barat 291, Riau 270, Jambi 282, Sumatera Selatan 288, Bengkulu 99, Lampung 299. DKI Jakarta 312, Jawa Barat 466, Jawa Tengah 440, DI Yogyakarta 248, Jawa Timur 840.
Bali 120, Nusa Tenggara Barat 262, Nusa Tenggara Timur, 102, Kalimantan Barat 121, Kalimantan Tengah 214, Kalimantan Selatan 333, Kalimantan Timur 301, Sulawesi Utara 105, Sulawesi Tengah 200, Sulawesi Selatan 360, Sulawesi Tenggara 220.
Maluku 100, Papua 252, Bangka Belitung 241, Banten 217, Gorontalo 125, Maluku Utara 92, Kepulauan Riau 118, Sulawesi Barat 266, dan Papua Barat 111, serta tim pembimbing haji daerah TPHD dan tim kesehatan kesehatan haji daerah 90, dan petugas kloter 100.
Nasib Sisa Kuota Haji
Selain memberikan kuota tambahan jemaah haji itu, Kementerian Agama juga akan mengembalikan lagi ke daerah sisa kursi kosong dari sisa jamaah haji yang tidak melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) hingga batas akhir 9 September lalu. Seperti diketahui, tahun ini mencapai 2.235 jamaah yang tidak melunasi BPIH.
Menteri Agama berharap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama bisa menutup kursi kosong tersebut sehinga lebih memberi kesempatan kepada daerah. Namun, jika tidak juga terisi, kursi kosong itu menjadi wewenang penuh Menteri Agama untuk diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan.
Diakui Menteri Agama menumpuknya proposal pengajuan haji tahun ini dari kursi kosong dari jemaah yang tidak melunasi BPIH. Namun, tidak bisa menyebut pasti jumlah proposal tersebut. Proposal tersebut sebagian besar diajukan para pejabat dan tokoh masyarakat dan lain sebagainya yang concern dengan kebijakan sisa kuota.
Biasanya kebijakan nantinya juga terpulang pada usia jemaah hajinya, yang harus di atas usia 60 tahun atau kebutuhan kemuhriman dan pendampingan. Proposal pengajuan itu selain berada di meja Menteri Agama RI, juga ada di meja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama RI.
Proposal-proposal itu akan digunakan jika nanti para Kanwil Kementerian Agama angkat tangan tidak bisa lagi melunasi sisa kursi kosong.
Paspor dan Visa Haji
Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan langkah cerdas terkait dengan tertundanya Surat Keputusan Presiden terkait tarip dan masa pelunasan haji yang semula digodog di DPR.
Kementertian Agama segera memerintahkan elemen di bawahnya untuk segera memerintahkan jemaah yang namanya masuk dalam porsi keberangkatan musim haji tahun 1432 H atau 2011 ini segera memroses paspor yang biayanya sudah ditanggung pemerintah. Maka, sejak sebulan sebelum puasa, proses pembuatan paspor sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mengikuti proses yang sudah ditentukan Pusat,” kata Drs. H.M. Syujak, M.Ag, Kepala Kanwil Kementerian Agama RI Jawa Timur. Selama ini, diakui pria kelahiran Kediri 57 tahun lalu itu, proses pasporisasi lancar.
Untuk wilayah Jawa Timur yang jumlah jemaahnya mencapai sekitar 34.000 jemaah, kini tinggal sekitar 5.000 yang belum selesai. “Program kami mengamankan kloter-kloter awal yaitu dari daerah Madura,” katanya. Dalam data 16 September lalu, sekitar 27.744 paspor yang dikirim ke Jakarta dalam rangka proses visa, sudah kembali dengan visa sebanyak 23.981. Sehingga masih tersisa 3.763 paspor.
Banyak kendala dalam pembutan paspor. Di Madura, misalnya. Orang hampir tidak mempergunakan nama aslinya, tapi nama anaknya. Ini yang bikin runyam sehingga merepotkan proses paspor. “Sementara untuk dokumen lain sudah bisa diambil dari Siskohat,” kata Syujak.
Di daerah lain, juga hampir mengalami kendala. Kabid Urusan Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Herman, Juli lalu, bercerita bahwa pihaknya mengusahakan dana talangan untuk menyelesaikan 300 lebih paspor jemaah haji asal Kabupaten Kerinci yang harus mendatangkan petugas imigrasi ke daerah paling barat Jambi itu yang berjarak tempuh 12 jam.
Biaya mendatangkan perangkat, serta biaya penginapan dan akomodasi petugas imigrasi itu membutuhkan dana segar, dan itu belum bisa dicairkan lewat BPIH. “Untuk itu kita mencari dana talangan supaya penyelesaian paspor unuk JCH asal Kabupaten Kerinci segera bisa dituntaskan menjelang puasa,”’ katanya. Dan itu sudah selesai.
Hampir di beberapa daerah kendalanya sama, yaitu administrasi. Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan (Sumsel), Saefuddin Latief di Palembang, pernah mengatakan, bahwa dari 6.360 jemaah haji yang akan berangkat, sekitar 5.884 orang di antaranya telah menyelesaikan pembuatan paspor. “Sementara sisanya masih dalam proses yang diharapkan dalam waktu dekat selesai semuanya,” kata dia lagi. Dan tentu kini sudah bisa terselesaikan sebagian besar.
Sehubungan dengan itu diharapkan calon jamaah haji yang belum melengkapi persyaratan pembuatan paspor supaya segera mengumpulkan. “Selain melengkapi persyaratan pembuatan paspor, diharapkan bagi mereka yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk segera membayar,” kata dia.
Proses visa haji ternyata dipujikan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi karena baiknya kerjasama antara aparat di Kementerian Agama dan Kedutaan Besar Saudi di Jakarta. Kepala Konsulat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Abdul Al-Aziz Arraqabi menyataan bahwa proses pemvisaan untuk melengkapi dokumen jemaah haji di Indonesia tergolong cepat dan tak satu pun negara lain yang bisa menandinginya.
Hal ini dinyatakan saat jamuan makan di Hotel Crown Jakarta, pertengahan September lalu. Jamuan itu diselenggarakan sebagai pelepasan dirinya karena segera meninggalkan Indonesia untuk tugas baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Arraqabi diganti pejabat baru Khalid Al-Arraq.
Menurut Arraqabi, proses visa (haji dan umrah) di Kedutaan Besar Arab Saudi tergolong cepat. “Dalam setahun saja bisa diselesaikan sekitar 1,5 juta visa. Pekerjaan ini sungguh luar biasa, karena di negara lain untuk menyelesaikan visa jemaah haji sampai saat ini baru ada yang baru memulai.”
Semua ini bisa diselesaikan karena kesungguhan pihak Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi. “Kami bangga bisa bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan besar itu,” kata Arraqabi.
Pejabat baru Konsuler Arab Saudi Khalid Al-Arraq, menyebut suksesnya pembuatan visa di Kedutaan Besar Arab Saudi merupakan kontribusi para pekerja di kedua pemerintah. “Mereka bekerja keras, bahkan pada hari libur pun tetap bekerja untuk menyelesaikan pembuatan visa,” katanya yang disambut tepuk tangan.
Hal senada juga dikemukakan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Proses pembuatan visa yang berhasil dengan baik itu merupakan tekad kuat dari para penyelenggara ibadah haji. Ke depan diharapkan kerja sama ini perlu ditingkatkan lagi agar lebih memudahkan pelayanan jemaah haji.
Selamat jalan jemaah haji Indonesia dan sekaligus sebagai duta bangsa dalam pertemuan tahunan umat Islam se-Dunia di Tanah Suci.
Sumber: Realita HAJI Edisi V / Tahun 2011 hal. 10-14