Bagaimana Hukum Perempuan berhaji tanpa mahram
Bagaimana bila perempuan berhaji tanpa pendamping. Menunaikan ibadah haji menjadi dambaan setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang tua maupun remaja.
NAMUN,ada kalanya situasinya tidak mendukung, misalnya perempuan berangkat haji tanpa ada pendamping, alias tidak ada mahramnya. Bagaimana hukumnya perempuan yang berhaji tanpa didampingi mahram?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Ada yang membolehkan, namun ada pula yang melarangnya. Yang melarang perempuan bepergian tanpa mahram berlandasan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan I mam M uslim dar i I bnu Abbas R A, “Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.”
Al-Qadhi mengatak an bahwa para ulama telah bersepakat tidak memper bolehk an perempuan melakukan bepergian haji dan umrah, kecuali bersama seorang mahram, terkecuali sedang hijrah dari darul harb (negeri kafir yang memeranginya).
Pandangan senada terdapat pada penjelasan surah Al-Ahzab [33] ayat 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istr i-istr i orang muk min; Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu….”
Ayat di atas menegaskan supaya istri Nabi dan istri orang yang beriman, hendaknya mereka memakai jilbab dengan baik, agar terjaga keamanannya. Walaupun tidak spesifik, namun itu memberikan penegasan agar perempuan tidakmenampakkan diri kepada orang lain yang bukan suaminya maupun anggota keluarganya.
Sementara itu, para ulama lain berpendapat, berhaji merupakan per intah Allah, mak a ia harus dipenuhi. Sebab, perintah berhaji itu ditujukan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama mereka mampu.
Ulama Syafii seperti Ibnu Sirrin, Al-Auza’i, dan lainnya, tidak menentukan persyaratan mahram, akan tetapi adanya keamanan bagi dir inya. Keamanan yang lebih terjamin dan terhindar dari fitnah adalah pemeliharaan dari suaminya. Jika tidak ada pendamping dari anggota keluarganya, mak a tidak wajib baginya untuk berhaji.
Ada pula yang menambahkan, dar i k alangan ulama Syafiiyah, bahwa berhaji diperbolehkan bagi perempuan muslim, asal dalam kepergiannya ditemani oleh beberapaorang perempuan yang terpercaya. Seandainya hanya seorang saja, maka tidak wajib baginya untuk berhaji.
Apalagi di zaman sekarang ini, banyak jemaah haji yang bepergiaan dalam rombongan, yang di dalamnya terdapat sekelompok perempuan serta laki-laki yang pergi bersama-sama. Yang demikian, agar keamanan para muslimah saat berhaji lebih terjamin. Wallahu A’lam
Realita Haji Edisi I April/2014 halaman: 38