Home / Umroh / Mahram Haji dan Umroh

Mahram Haji dan Umroh

mahrom haji umroh perempuan
Para ulama sepakat bahwa haji wajib bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan jika telah berkemampuan. sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imroh ayat 97:
kewajiban haji mahrom perempuan
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Haji dan Umroh bagi Seorang Perempuan Tanpa Disertai Mahram

Pada prinsipnya, menurut ketetapan syari’ah Islam seorang perempuan tidak boleh bepergian sendirian tanpa ditemani suami atau mahramnya. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis yang melarang hal tersebut, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya dan seorang laki-laki tidak boleh masuk ke tempat perempuan kecuali dia bersama mahramnya”. Hadis-hadis senada juga diriwayatkan oleh Malik, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Para ahli fikih berbeda pendapat dalam memahami hadis di atas ketika
dihadapkan dengan wajibnya haji. Dalam hal ini terdapat empat pendapat,
yaitu:

  1. Sebagian mereka berpegang teguh pada zhâhir hadis-hadis tersebut, sehingga mereka melarang perempuan bepergian tanpa disertai mahram meskipun untuk menunaikan ibadah haji.
  2. Sebagian lagi mengecualikan perempuan tua yang tidak mempunyai gairah seksual.
  3. Sebagian yang lain memberikan pengecualian apabila perempuan tersebut bersama perempuan-perempuan lainyang dapat dipercaya, bahkan sebagian mereka menganggap cukup dengan ditemani seorang perempuan muslimah yang dapat dipercaya.
  4. Pendapat keempat menganggap cukup dengan perjalanan yang aman.

Dalam menyikapi permasalahn tersebut, al-Qaradhawi (1998: 1/446)
memilih pendapat keempat, yaitu memperbolehkan perempuan bepergian (berangkat haji) tanpa disertai mahram asalkan dalam kondisi yang aman. Pendapat ini dipandang realistis oleh al-Qaradhawi dengan alasan adanya perbedaan zaman, di mana zaman sekarang orang bepergian sudah menggunakan alat-alat transportasi yang biasanya memuat banyak orang, seperti kapal laut, pesawat terbang dan bus yang menimbulkan rasa percaya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap kaum perempuan. Hal itu tentunya berbeda dengan kondisi masa lalu di mana seseorang ketika bepergian harus melewati padang pasir, dihadang perampok, dan sebagainya.
Dalam contoh ini terlihat sekali bahwa perubahan zaman berpengaruh pada perubahan hukum dalam perspektif fikih al-Qaradhawi.

Sumber: Moh. Nur Salim, Fikih Realistis: Kajian Tentang Hubungan antara Fikih dengan Realitas Sosial pada Masa Lalu dan Masa Kini

About rowi

Check Also

15.000 Jamaah Malaysia Tak Dapat Visa Umroh

Ada berita yang cukup mengejutkan yang ditulis di website kementrian agama indonesia yang menyatakan bahwa …