Home / Haji / Haji Non Kuota Versus Haji Non Kemenag

Haji Non Kuota Versus Haji Non Kemenag

haji non kuota vs haji non kemenag

Berita Haji Non Kuota 2012

Dalam 4 tahun sebelumnya (2008-2011) Indonesia selalu memperoleh tambahan quota, namun tahun 2012 ini tambahan quota haji yang dicanangkan semula, dan akhirnya gagal total. Kegagalan tambahan quota ini semakin memperpanjang deretan waiting list keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci, mengingat jumlah pendaftar haji di Siskohat sudah hampir mencapai 2 juta.

Tambahan quota haji yang gagal ini, merupakan fenomena tersendiri, yang secara tidak langsung turut mengondusifkan “kekisruhan” yang diakibatkan oleh gagalnya sebagian kecil masyarakat pergi haji. Atau justru disebabkan oleh adanya oknum tertentu menjadi “spekulan” yang selama ini seringkali mengambil jalan pintas mengurusi perolehan visa haji tanpa melalui Kementerian Agama yang ditangani oleh Ditjen PHU.

Kecenderungan sebagian kecil masyarakat mengambil jalan pintas mendapatkan visa haji yang semakin meningkat gagal berangkat tahun ini, kiranya mejadi pelajaran yang berarti, bahwa para calo/broker, mediator, pengurus/spekulan ini yang dilakukan oleh oknum tertentu, ternyata tidak selamanya berhasil 100% mendapatkan visa haji di luar jalur resmi yang ditangani Kementerian Agama RI.

Keberangkatan Haji Non Kuota ke Tanah Suci yang menggunakan visa haji di luar jalur pengurusan secara resmi Kementerian Agama RI, kiranya perlu dipertanyakan ulang penamaannya.

Haji Non Kuota Adalah

Penggunaan istilah Haji Non Kuota menurut kami adalah kurang tepat, dikarenakan mereka yang berangkat itu hanya sebatas tidak mendaftarkan diri di Kemenag RI, namun tetap menggunakan visa haji yang dikeluarkan oleh KBSA. Oleh karenanya, tidak ada perbedaan dalam hal visa haji dengan haji reguler/khusus yang secara resmi terdaftar di Kemenag RI. Perbedaan yang mencolok, justru berada pada proses pendaftaran haji dan pengurusan perolehan visa haji. Dalam hal inilah, maka penamaan yang lebih tepat adalah “Haji Non Kemenag”.

Keberangkatan jemaah Haji Non Kemenag, dapat dikatagorikan menjadi jalur yang tidak prosudural alias tidak resmi, berdasarkan aturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, maka jemaah haji non kemenag adalah mereka yang mengambil jalur pintas dan bersifat “gambling”. Bahkan dalam konteks aturan main kenegaraan, Haji Non Kemenag dimaksud dapat dikategorikan sebagai jamaah yang kurang atau belum istito’ah, karena belum memperoleh kesempatan/peluang berdasarkan aturan. Mengingat jamaah haji Indonesia yang dikatagorikan sudah istito’ah, adalah mereka yang terdaftar di Kementerian Agama dan membayarkan setoran BPIH pada kantor BPS BPIH, dan diberangkatkan oleh pemerintah melalui 13 embarkasi.

Penegasan penggunaan istilah “Haji Non Kemenag” diharapkan dapat dilakukan pencegahan lebih dini, agar masyarakat tidak memaksakan kehendaknya untuk menggunakan jalur-jalur atau melalui para oknum yang berspekulasi mengurus pemberangkatan jemaah haji selain Kementerian Agama. Artinya masyarakat akan sadar lebih awal bahwa jalur “Haji Non Kemenag” adalah jamaah haji yang bukan dikelola oleh Kementerian Agama. Jadi ada penegasan secara gamblang dan tegas, dalam hal penggunaan nomenklatur dan kata-kata yang tidak multi tafsir dimaknai oleh masyarakat. Bahkan, penggunaan istilah Haji Non Kemenag sekaligus menjadi media sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat lebih dini, karena sudah tegas dan jelas menyebutkan Haji Non Kemenag alias tidak dikelola oleh Kemenag.

Demikian juga, istilah “Haji Non Kemenag”, diharapkan dapat mendidik seluruh lapisan masyarakat luas, termasuk para penegak hukum dan LSM untuk melakukan kepastian dan kejelasan langkah-langkah lebih lanjut untuk melakukan pencegahan terahadap pihak-pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab dan para spekulan yang hanya ingin meraih keuntungan untuk tidak melakukan model-model pekerjaan yang tidak resmi dikelola oleh Kementerian Agama RI.

Alasan lain ketidaktepatan penggunaan istilah “Haji Non Quota” menurut hemat kami, dikarenakan jemaah haji tersebut tetap memakai visa haji yang diatur secara Internasional, dan juga terhadap jumlah visa haji yang diterbitkan oleh KBSA di Jakarta adalah berbanding lurus dengan jumlah Kuota Haji negara Indonesia berdasarkan aturan Internasional (OKI).

Sumber: Realita Haji VIII tahun 2012, hal.5 . Haji Non Kuota Versus Haji Non Kemenag, Sisi Lain Gagalnya Tambahan Kuota Oleh : Drs. M. Amin Akkas, M.Si

About rowi

Check Also

Haji Tamattu’ Artinya

Haji Tamattu’ Haji Tamattu’ yakni berihram untuk umroh pada bulan-bulan haji (bulan Syawal, kemudian Dulqa’dah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *